Tunggu Dulu! Ini Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan Cepat Tergoda

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:26 WIB
Solusi Hemat Transfer Uang dengan BI-FAST (Beritabulukumba.com)
Solusi Hemat Transfer Uang dengan BI-FAST (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Pinjaman online atau pinjol ilegal memang telah marak dan merugikan sejumlah nasabahnya di Indonesia.

Perlu kita ketahui bahwa pinjaman online ilegal adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal di Indonesia yang perlu diketahui agar masyarakat dapat terhindar dari praktik kejahatan ini, di antaranya:

Baca Juga: Sederet Fakta Mencengangkan BRIlink: No 6 Pendapatan Agen Kalahkan Gaji Menteri

1. Tidak Memiliki Izin dari OJK
Salah satu ciri utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak memiliki izin dari OJK. OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi lembaga keuangan, termasuk perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman.

Oleh karena itu, jika perusahaan pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, maka kemungkinan besar mereka adalah ilegal.

2. Meminta Data Pribadi dengan Cara yang Tidak Biasa
Pinjaman online ilegal sering kali meminta data pribadi dengan cara yang tidak biasa atau tidak wajar, seperti meminta nomor KTP atau nomor rekening dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga: Pinjol Peneror Digerebek, Berkedok Koperasi

Mereka juga sering kali meminta akses ke akun media sosial, seperti Facebook atau Instagram, dengan dalih untuk mempercepat proses persetujuan pinjaman. Permintaan ini sebaiknya dihindari karena bisa saja digunakan untuk tindakan penipuan.

3. Tidak Menyediakan Informasi yang Jelas
Pinjaman online ilegal cenderung tidak menyediakan informasi yang jelas mengenai biaya dan bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

Mereka juga sering kali memberikan informasi yang tidak jelas mengenai syarat dan ketentuan pinjaman, sehingga peminjam sulit untuk memahami apa yang sebenarnya mereka setujui.

Ini bisa menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut mencoba menipu atau mengelabui peminjam.

4. Mempromosikan Pinjaman dengan Cara yang Agresif
Pinjaman online ilegal sering kali mempromosikan pinjaman mereka dengan cara yang agresif melalui iklan di media sosial atau pesan singkat.

Mereka sering menggunakan kalimat-kalimat menarik dan promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti pinjaman tanpa bunga atau persetujuan pinjaman dalam waktu satu jam.

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini 4 Dompet Digital Terpercaya di Indonesia

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:50 WIB

Tips Cegah Modus Penipuan Skimming ala Bank Jago

Sabtu, 17 September 2022 | 20:28 WIB
X