1.075 Web App Trading Ilegal Diblokir, Masih Ada OctaFX hingga FBS Forex

Jakarta, Beritabulukumba.com – Sedikitnya 1.075 situs trading online kembali diblokir Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ini diblikir pada semester pertama 2023.

ALamat domain situs tersebut tidak dapat diakses lagi karena Bappebti menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari seribuan situs yang diblokir itu terdapat nama exchange trading forex seperti OctaFX atau FBS dengan ekstensi domain berbeda.

Selain situs dengan domain beragam, pemerintah juga memblokir sejumlah aplikasi trading ilegal yang ada di Playstore.

Sebut saja diantaranya IQ Option, FBS, Olymptrade, MT2 Trading, Binomo hingga NinjaFX.

Tak hanya sampai di situ, akun sosial media website dan aplikasi trading itu tak luput dari pemblokiran pemerintah RI.

Pemblokiran ini menurut Bappebti sebagai upaya meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

“Bappebti gencar patrolisiber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasiperdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial,maupun media daringlainnya,”tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Kamis(6/7).

Terpenting kata Dia, pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Didid menegaskan bahwa setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti untuk kegiatan exchange berjangka.

“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi jika terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid. ***

Komentar