Belum Terima Undangan KYC Massal Pi Network, Ini Cara Mengatasinya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:21 WIB
Formulir pelaporan KYC  (Beritabulukumba.com)
Formulir pelaporan KYC (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Pi Network telah mengumumkan bahwa semua Pioneers dapat melakukan KYC.

Namun, sejumlah pengguna aplikasi penghasil koin Pi itu masih belum bisa melakukan KYC.

Pihak Pi Network melalui moderator percakapan telah mengumumkan bahwa sistem KYC dibuka secara massal.

Baca Juga: Paling Siap Jadi Kripto, Pi Network Rambah Bisnis Lokal di Seluruh Dunia

"Sistem Kyc telah dibuka untuk semua pioneers," tulis akun moderator Pi Network di aplikasi.

Pi Network meminta kepada Pioneers yang belum dapat mengakses KYC untuk melaporkan ke coreteam (CT) Pi Network.

Cukup menyiapkan username dan bukti bahwa Pioneers tak bisa mengakses KYC.

Baca Juga: Solusi Error 403 Forbidden Saat Proses KYC Pi Network

Setelah itu, pihak CT akan memeriksa laporan dari Pioneers tersebut.

"Jika masih ada yg belum bisa masuk/mengakses sistem Kyc, segeralah untuk mengirimkan username akun Pi Network nya dan bukti potensial sebaliknya," tulisnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut Pioneers dapat mengisi formulir pada link di bagian akhir berita ini.

Baca Juga: Ini Tutorial Agar Cepat KYC Pi Network untuk Pioneer Indonesia

"Pi Coreteam akan menyelidiki nya lebih lanjut dan hasilnya bergantung pada apa yang telah di terima dari formulir tersebut. Silahkan menunggu ," tutupya.

Link laporan gagal KYC di sini. ***

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Tags

Artikel Terkait

Terkini

App INDODAX Umumkan Listing Aset Kripto SFP dan FXS

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:05 WIB

Ini Cara Buat Frasa Sandi Baru di Pi Network

Senin, 13 Maret 2023 | 17:40 WIB
X