Catat! Ini Alasan Kenapa Migrasi Mainnet Pi Network Anda Tertunda

- Minggu, 5 Maret 2023 | 12:51 WIB
Ilustrasi migrasi Koin Pi Network ke mainnet. Foto pixabay.com (Beritabulukumba.com)
Ilustrasi migrasi Koin Pi Network ke mainnet. Foto pixabay.com (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Pihak Pi Network melalui moderater berbahasa Indonesia menyemeatkan info terbaru terkait proses mainnet para penambang atau Pioner.

Beberapa Pioneers telah menyelesaikan Langkah 7 dari Daftar Periksa Mainnet.

Hanya saja mereka masih belum migrasi padahal telah menunggu 14 hari atau lebih untuk Migrasi Mainnet mereka.

Baca Juga: Begini Keseruan Kopdar Pi Network di Indonesia, Siap-siap Cairkan Pi Coin

Ada beberapa alasan yang mungkin menyebabkan penundaan Migrasi Mainnet seperti dikutip dari penjelasan akun sMerysnapealah seorang moderator Pi Network dalam bahasa Indonesia.

1. Pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi bahwa Pioneer telah mengonfirmasi dompet untuk migrasi yang tidak dikonfirmasi (Langkah 3) oleh Pioneer lain.

Jika Pioneer menggunakan alamat dompet yang telah dikonfirmasi oleh Pioneer lain, maka transfer akan diblokir hingga Pioneer tersebut mengonfirmasi dompet yang telah mereka konfirmasikan.

Baca Juga: Fakta Pi Network: Sedikitnya 1,6 Miliar Pi Migrasi ke Mainnet

2. Core Team menunda migrasi otomatis saldo besar dan akan mentransfer saldo ini secara manual untuk alasan keamanan.

Saat ini belum ada jadwal kapan migrasi saldo besar akan dilakukan.

3. Ada pemeriksaan tambahan sebelum transfer mainnet bahkan setelah semua item dalam daftar periksa diperiksa, termasuk pemeriksaan sanksi tambahan dan penilaian ulang status KYC.

Baca Juga: Siap-siap Menghasilkan Uang, Periksa Koin Pi Network Apakah Sudah Migrasi ke Wallet

4. Jika saldo akun yang dapat ditransfer lebih rendah dari saldo minimum yang disyaratkan oleh blockchain, migrasi akan dihentikan sementara.

Jika seorang pionir diidentifikasi oleh pemeriksaan tersebut membutuhkan tinjauan lebih lanjut sebelum migrasi, maka Core Team (CT) akan meninjau kasus-kasus ini.

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Tags

Artikel Terkait

Terkini

App INDODAX Umumkan Listing Aset Kripto SFP dan FXS

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:05 WIB

Ini Cara Buat Frasa Sandi Baru di Pi Network

Senin, 13 Maret 2023 | 17:40 WIB
X