Daftar 501 Aset Kripto Legal Siap Masuk Bursa Indonesia, Ada Pi Network?

Trading19718 Dilihat

Jakarta, Beritabulukumba.com – Pemerintah RI telah mengumumkan daftar aset mata uang digital (kripto) yang resmi atau legal.

Mata uang ini bakal masuk dalam pasar fisik aset kripto yang diinduki bursa kripto (crypto exchange) yang rencananya segera diresmikan pemerintah Indonesia pada Juli 2023.

Daftar kripto di bawah ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto,

Mereka terdiri dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), asosiasi, dan pelaku industri mata uang digital.

Kebijakan tentang pelegalan 501 aset kripto tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022 yang hanya mengakui 383 aset kripto.

Bappebti terus memantau perkembangan aset kripto legal dan status diperbarui setiap setahun.

Di antara aset kripto yang legal itu adalah Bitcoin, Ethereum, ID Digital Rupiah (IDDR), Binance USD hingga Floki.

Komentar