BERITABULUKUMBA.COM - Pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menghormati semua proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan tersebut.
"WanaArtha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum. Sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka," ucap Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto kepada wartawan.
Baca Juga: Wabup Edy Manaf Terima Pancawarsa di Acara Pelepasan Jambore Nasional
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Namun, polisi belum merinci peran dan status para tersangka.
Termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
Baca Juga: AIA-Andi Utta Tinjau Proyek Pengaman Abrasi Pantai Kalumeme, Warga tak 'Was-was' Lagi
Masih dari keterangan Adi, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur. ***
Artikel Terkait
Hari ke-6, 13 Parpol Mendaftar Peserta Pemilu 2024
Kadiv Humas: Ferdy Sambo Belum Tersangka, Hanya Diamankan
Indonesia Raih Juara Umum ASEAN Para Games 2022
Mantan Menpora Roy Suryo Terancam Enam Tahun Penjara, Ada Apa?
Waspadai Gangguan Mata Jelang Usia 40 Tahunan
AIA-Andi Utta Tinjau Proyek Pengaman Abrasi Pantai Kalumeme, Warga tak 'Was-was' Lagi
Wabup Edy Manaf Terima Pancawarsa di Acara Pelepasan Jambore Nasional