Viral Sebar Hoax di SnackVideo, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

- Jumat, 29 Juli 2022 | 08:33 WIB
Waspada kabar hoax yang menyesatkan. (Foto ; PMJ News/Ilustrasi Fifi) (Beritabulukumba.com).
Waspada kabar hoax yang menyesatkan. (Foto ; PMJ News/Ilustrasi Fifi) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggunaan akun SnackVideo.

Berdasarkan kerjadian tersebut pelaku membuat berita hoax dan kegaduhan berbentuk tuduhan tanpa bukti kepada pejabat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku berinisial AH ditangkap di kediamannya di Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Pesona Tanjung Bira, Rekomendasi Wisata Paling Hits di Bulukumba

“Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dan di antaranya satu unit handphone merk Samsung milik tersangka diantaranya iantaranya 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana ini,” ungkap Zulpan, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menuturkan, pelaku mengaku mendapatkan sumber video atau materi dari akun Twitter, salah satunya akun dengan nama pengguna Opposite6890 dan channel telegram Opposite6890.

“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu, yang selanjutnya diunggah di akun SnackVideo rakyatjelata98,” papar Zulpan.

Baca Juga: Polri Sita Seluruh Asset Milik Indra Kenz Dugaan Hasil Penipuan Investasi

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 dan atau denda Rp 1 miliar

“Kemudian juga tersangka kita kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” tandasnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X