BERITABULUKUMBA.COM - Aksi viral yang jadi perbincangan seorang guru agama sekaligus pelatih Pramuka dan Paskibra di salah satu SMP Negeri Tanggerang berinisial AR (28) ditangkap terkait1 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Zulpan, tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.
Baca Juga: Begini Upaya Polisi Lakukan Patroli Dialogis Cegah Peredaran Narkoba
"Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki," ujar ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
"Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya)," sambungnya.
Menurut Zulpan, AR melakukan aksi pencabulan di kamar mandi sekolah.
Baca Juga: Wow Parah! Guru Agama Tega Cabuli Tiga Remaja Pria di Bawah Umur
Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan Pramuka.
Artikel Terkait
Bahaya, Posisi Tidur Sambil Duduk Fatal untuk Kesehatan Jantung
Viral Video Konten Pengantin Pria Rendahkan Pasangan di Tiktok
Benarkah, Kasus Omicron BA.2.75 Sudah Masuk ke Indonesia?
Wow Parah! Guru Agama Tega Cabuli Tiga Remaja Pria di Bawah Umur
Begini Upaya Polisi Lakukan Patroli Dialogis Cegah Peredaran Narkoba