BERITABULUKUMBA.COM - Salah seorang pria tengah ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada Selasa (5/7/2022).
Kemudian polisi kembali mengamankan seorang laki-laki berinsial RI (29) lantaran telah membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Baca Juga: Sebelum Proyek Dikerja, PUTR Sosialisasikan ke Masyarakat Unit Tipikor Jadi Narasumber
“RI (29) Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut
Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.
Baca Juga: Diduga Kabur ke PNG, KPK Buru Tersangka Ricky Bupati Mamberamo Tengah
Tersangka RI (29) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket nsurya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Artikel Terkait
Perkuat UMKM, 600 Nasabah Bank BRI Ikut BKPM Roadshow Edukasi NIB-OSS
Terkait Dugaan Kasus Pidana ITE, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
Tak Ada Karantina, Jemaah Haji Tiba di Indonesia Disambut Menko dan Menhub
Diduga Kabur ke PNG, KPK Buru Tersangka Ricky Bupati Mamberamo Tengah
Sebelum Proyek Dikerja, PUTR Sosialisasikan ke Masyarakat Unit Tipikor Jadi Narasumber