Edar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Tiga Pelaku di Lebak Banten

- Jumat, 10 Juni 2022 | 19:16 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat. Polisi kembali menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Lebak Banten.

Selanjutnya, tiga pelaku yang diamankan diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Seperti dikutip Beritabulukumba.com dilansir dari laman PMJ News. Tim dari Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Jateng Siap Tampilkan Prestasi Polri Bagi Masyarakat

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku AW antara lain, satu bungkus plastik warna bening berisikan sabu seberat 0,28 gram dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).

Sementara, dari pelaku AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan sabu seberat 6,71 gram, satu unit ponsel warna cokelat, seperangkat alat hisap atau bong.

Adapun dari pelaku MR berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisikan sabu seberat 15,50 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam.

Baca Juga: Stop Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak," tutur Malik, hari ini Jumat (10/6/2022).

"Tiga Pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,”sambung Malik.

Baca Juga: Support Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Digital Saving

"Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bharada E Akan Dieksekusi ke Lapas Salemba Senin Besok

Senin, 27 Februari 2023 | 07:26 WIB
X