BERITABULUKUMBA.COM - Ketegasan pemerintah setempat setelah banyaknya pembuang sampah sembarangan yang telah terekam video amatir dan menjadi viral di jagad media sosial.
Pemerintah Kabupaten Bekasi siap memberikan tindakan tegas untuk masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Adapun kisaran dendanya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp50 juta.
Baca Juga: Terjebak Bersama The Rain Tour 2022
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, besaran denda yang ditentukan itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang bandel buang sampah sembarangan.
Apalagi, jika sampah tersebut berasal dari perusahaan.
“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Sayur Sawi Hijau, Bermanfaat Menjaga Kesehatan Tulang

Artikel Terkait
Kisah Inspratif dari Izam, Pegawai BRI yang Raih Medali di SEA Games Vietnam 2021
Cuaca Arab Saudi Panas, Muhaimin: Himbau Jemaah Haji Bawa Bekal Kurma dan Air
Peresmian Tiga Pelabuhan Penyeberangan Wakatobi di Hadiri Presiden Jokowi
Sayur Sawi Hijau, Bermanfaat Menjaga Kesehatan Tulang
Terjebak Bersama The Rain Tour 2022