BERITABULUKUMBA.COM - Polisi kini membongkar cara pengguna situs OnlyFans menyebar video berkonten porno.
Seperti yang dilakukan oleh Dea, yang ditangkap sesaat setelah videonya beredar luas di situs onlyfans.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dea lebih dulu merekam video.
Baca Juga: Dea OnlyFans Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari laman pmjnews.com.
Mulanya, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop.
Kemudian, satu persatu foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.
Baca Juga: Dea OnlyFans Tersangka, Tak Ditahan karena Jaminan Keluarga
"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," sambungnya.
Artikel Terkait
Natasha Wilona dan Steven William Masuk 5 Besar Selebriti Populer Google 2015
Content Creator Dea Ditangkap Gara-gara Video di Situs OnlyFans
Tiba di Polda, Dea OnlyFans Pilih Diam
Dea OnlyFans Tersangka, Tak Ditahan karena Jaminan Keluarga
Dea OnlyFans Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia