Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Dibacakan 12 April 2023

- Rabu, 8 Maret 2023 | 21:59 WIB
Persoalan seksual hingga perjudian jadi motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J (Foto: Facebook/Roslin Emika/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Persoalan seksual hingga perjudian jadi motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J (Foto: Facebook/Roslin Emika/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Terkait atas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait dua perkara yang menjeratnya.

Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Ketua KOPRI: Kesetaraan Gender Ciptakan Dunia Lebih Baik

Rencananya putusannya akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023 mendatang.

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6/PMJ News)
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.

Baca Juga: Jadi Validator KYC Pi Network, Begini Cara yang Harus Dilakukan

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," tukasnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X