Bharada E Akan Dieksekusi ke Lapas Salemba Senin Besok

- Senin, 27 Februari 2023 | 07:26 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Dengan terpidana menyangkut kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023) besok.

Baca Juga: Lagu Bugis untuk Pria India Asib Ali Bhore Muncul di Youtube

"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Diketahui, vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

Baca Juga: VIRAL! Nekat Melamar Kekasihnya, Pria Asal India Ini Datang ke Wajo Tapi Ditolak

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X