BERITABULUKUMBA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu juga berkenaan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Larang Parpol dan Lembaga Survei Terima Aliran Dana Asing
Idham kembali menuturkan, penentuan nomor urut parpol itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat Ekspor
Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski begitu, lanjut Idham, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU.
Baca Juga: Kemendag Ungkap DMO Minyak Sawit Tetap Diberlakukan
Hal itu adalah salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.
“KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Artikel Terkait
KPU Larang Calon Peserta Pemilu 2024 Pakai Atribut di Kampus
Tahapan Pemilu 2024, KPU Larang Parpol dan Lembaga Survei Terima Aliran Dana Asing
Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat Ekspor
Jadwal Final Elite Pro Academy U-14: Dewa United vs Persis Solo, 22 September 2022
Buru Hacker Bjorka, Polri Siap Kerjasama Pihak Asing
Kemendag Ungkap DMO Minyak Sawit Tetap Diberlakukan