Scroll untuk Melanjutkan
Opini

Lakalantas Ambulans, Pemkab Bulukumba Harus Siapkan Bantuan Hukum

Avatar photo
×

Lakalantas Ambulans, Pemkab Bulukumba Harus Siapkan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Ambulance merupakan kendaraan atau pengguna jalan raya yang mendapat prioritas utama kedua setelah pemadam kebakaran. Sebagai mana diatur dalam PP No. 43 /1993 pasal 65.

Ambulance yang mengangkut pasien gawat darurat mendapat prioritas dalam pengguanaan jalan, olehnya itu kendaraan atau pengguana jalan yang mendengar suara sirene ambulan diwajibkan unttuk menepi dan memberi jalan ambulance. Terkait dengan hal itu, dalam kecelakaan lalu lintas bulan ramadhan lalu yang melibatkan Ambulance Puskesmas Salassae dengan tronton pengangkut semen milik salah satu pengusaha di Palampang sebaiknya polisi menggunakan pasal ini dan tidak menyamakan dengan lakalantas biasa/umum.

P R O M O S I
Pilih & KLIK MOBILNYA UNTUK INFO PROMO

Jika dilihat dari kondisi dilapangan saat itu, peristiwa ini terjadi diduga karena kelalaian Sopir tronton yang memotong jalan saat ambulanc yang membawa pasien melaju dalam kecepatan tinggi dengan sirene berbunyi dan lampu menyala sudah dekat.

Karena itu, Pengemudi Tronton mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan mengambil jalur kendaraan lain (Memotong jalan). Polisi tidak boleh menyamakan ini dengan kecelakaan biasa, karena ini dalam kondisi darurat (sementara merujuk pasien bayi baru lahir yang harus segera mendapatkan pertolongan).

Advertisement

Perlu diketahui bersama bahwa kecepatan ambulance harus kecepatan tinggi, sehingga menjadi sopir ambulance sebenarnya menjadi tugas mulia untuk penyelamatan nyawa dengan taruhannya juga nyawa. Jika polisi menyamakan kecelakaan ambulance dengan kecelakaan lalulintas biasa, ini akan menjadi ancaman bagi sopir ambulans di hari-hari yang akan datang. Dikhawatirkan dalam merujuk kedepan sopir ambulance tidak lagi dengan kecepatan tinggi sehingga pasien yang harus segera mendapat perawatan bisa saja meninggal dalam perjalan karena terlambat sampai di RS.

Sementara pemerintah daerah, dalam hal ini dinas kesehatan seharusnya juga tidak lepas tangan dari peristiwa ini, dan menyiapkan bantuan hukum kepada sopir yang mereka pekerjakan karena kecelakaan ini dalam rangka tugas.

Oleh: Muhammad Jafar (Direktur Kopel Bulukumba)

Advertisement