BANTAENG,BB — Aksi demo bela rakyat 121 juga berlangsung di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis 12 Januari 2017. Aksi 121 ini diwarnai kericuhan dan penangkapan mahasiswa oleh aparat kepolisian.
Aksi 121 awalnya berjalan lancar. Mahasiswa tampak meneriakkan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL). Sekira 20 mahasiswa dari PMII, FPM Sulsel yang tergabung dalam FPR Bantaeng ini beorasi di depan kantor DPRD Bantaeng sekira pukul 09.45 wita. Mereka melakukan orasi terkait kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yakni menaikkan harga BBM dan TDL dianggap tidak pro rakyat.
Aksi ini tampak mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian Polres Bantaeng. Pendemo kemudian dipaksa masuk ke area Kantor DPRD Bantaeng. Karena menolak, bentrokan pun terjadi. Terdapat mahasiswa dan polisi mengalami luka-luka. Tiga mahasiswa pun diamankan aparat. Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan membantah adanya pembubaran paksa dan penahanan.
“Ditertibin karena memakan bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan lalulintas. Bukan ditahan tapi diklarifikasi saja,”bantahnya.
Sementara itu FPR Bulukumba mengutuk dan mengecam tindakan represif, pembubaran paksa, pemukulan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat. Kordinator FPR Bulukumba, Rudy Tahas, menilai tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian Resort Bantaeng berupa pembubaran paksa, pemukulan dan penangkapan massa aksi adalah merupakan bentuk upaya Teror, Intimidasi dan Pembungkaman hak politik warga negara. Kata Rudy, tindakan represif, pembubaran paksa, pemukulan serta penangkapan yang dilakukan oleh aparat, jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F tentang hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Atas kejadian ini jelas katanya lagi, menunjukkan pemerintah belum berhasil menjaga hak-hak sipil warga negaranya. “Hal ini juga menandakan bahwa komitmen negara dalam menjamin terpenuhinya hak warga Negara atas kehiduapan yang layak tanpa adanya kebijakan yang merugikan dan tidak berpihak pada masyarakat luas oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK sama sekali belum terimplementasikan,”katanya.
FPR Bulukumba menutut Kepolisian Resor Bantaeng untuk segera membebaskan massa aksi FPR Bantaeng sebanyak 3 orang yang saat ini masih ditahan oleh Kepolisian Resor Bantaeng. FPR juga meminta polisi menjamin adanya ruang demokratis bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. “Termasuk menghentikan segala bentuk tindakan teror, intimidasi, pembubaran paksa, pemukulan dan penangkapan secara semena-mena oleh aparat,”imbuh Njet seperti dalam siaran pers yang diterima Beritabulukumba.com.
Berikut kronologis menurut FPR Bulukumba:
10.30 WITA
Kapolres dan Wakapolres Bantaeng tiba di tempat aksi.
Wakapolres meminta massa aksi untuk masuk kedalam areal gedung DPRD, Aldi (korlap Aksi) menolak dengan alasan sudah menyampaikan ke pihak anggota DPRD untuk menemui massa aksi di luar gedung DPRD. Aldi menyerahkan megaphone ke Irham alias Bondan yang melanjutkan orasi-orasi, sementara aldi bernegosiasi dengan pihak kepolisian.
Wakapolres kembali meminta massa aksi untuk menepi ke tepi jalan, tidak terkonsentrasi di sebagian badan jalan, massa aksi masih tetap menolak dengan alasan bahwa konsentrasi massa aksi yang berada di sebagian badan jalan tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak menyebabkan kemacetan.11.00 WITA
Semenara Aldi masih bernegosiasi dengan Wakapolres, tiba-tiba Irham alias Bondan yang berada di sisi kanan Aldi tersungkur karena kepalanya di pukul oleh seorang anggota polisi, dan dengan refleks Irham alias Bondan berbalik dan mengayunkan megaphone yang berada ditangannya dan mengenai wajah anggota polisi yang mengakibatkan luka berdarah. kembali anggota polisi tersebut memukul Irham alias Bondan, yang kemudian disusul dengan pengeroyokan terhadap Irham alias Bondan oleh sekitar 7 orang anggota polisi, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Irham alias Bondan berupa memukul, menendang, dan menginjak korban Irham alias Bondan. Aldi yang berada di dekat Irham alias Bondan juga mengalami tindak kekerasan dari aparat kepolisian dengan di tendang pada bagian belakang. Selanjutnya kedua korban Aldi dan Irham alias Bondan di amankan ke mobil patroli polisi dan dibawa ke kantor Polres Bantaeng. sekitar dua menit setelah 2 korban dibawa ke kantor polisi, seorang massa aksi tiba-tiba ditangkap lagi oleh anggota polisi dan mendapat tindak kekerasan berupa pukulan, tendangan serta di injak-injak oleh anggota polisi, dan selanjutnya dinaikkan ke mobil pickup milik polisi dan dibawa ke kantor Polres Bantaeng.