DPR RI: Pemilu Ditunda Bertentangan UUD 45

- Senin, 6 Februari 2023 | 13:35 WIB
Gedung DPR/MPR RI (Yeyen Nursyifa)
Gedung DPR/MPR RI (Yeyen Nursyifa)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai komitmen mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang sudah disepakati DPR bersama Pemerintah.

"Saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan Pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," ujar anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Guspardi Gaus melanjutkan, konsep penundaan Pemilu tidak terdapat di dalam konstitusi.

Baca Juga: London Kota Tersiap Trading Crypto

Karena bila Pemilu ditunda, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lebih jauh dirinya mengatakan, seluruh fraksi di Komisi II juga tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024.

"Anggaran Pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Tekuk PSS, Persib Puncaki Klasemen Liga 1

Masih dari keterangannya, semua partai yang ada di DPR juga memiliki komitmen serupa.

Bahwa Pemilu harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 14 Februari 2022. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X