KPK Surati Ulang Dito Mahendra

- Jumat, 3 Februari 2023 | 12:22 WIB
Gedung KPK. (Ilustrasi)
Gedung KPK. (Ilustrasi)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan panggilan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari 2023.

KPK menjadwalkan ulang terhadp saksi setelah mendapatkan informasi dia telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Banjir di Kota Parepare, BPBD: Ada 5.292 Warga Terdampak Banjir

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

"Saat ini, KPK telah kembali memanggilnya sebagai saksi untuk dugaan TPPU tersangka NHD untuk hadir pada Senin (6/2) di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Ali juga menjelaskan,KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang ke rumah Dito Mahendra. "Telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca Juga: Breaking News, Gempa Magnitudo 5,0 Landa Wilayah Daruba Maluku Utara

Pada kesempatan yang sama, Ali mengimbau kepada saksi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Lantaran menurut Fikri, penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan saksi bersangkutan.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," tukasnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X