Jakarta, Beritabulukumba.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf bakal dijatuhkan vonis pada Hari Valentine, atau dikenal dengan hari kasih sayang.
Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kuat diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Kuat dua pekan ke depanatau 14 Februari 2023.
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Hasil Liga 1 Hari Ini: Persib Bandung Geser Persija di Puncak Klasemen Sementara
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Kuat, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. ***
Baca Juga: Sukses Transformasi Digital, BRI Pacu Talenta IT dengan Jurus Jitu
Artikel Terkait
Ketat, Dirut BRI Sunarso Beberkan Faktor Penentu Industri Perbankan Modern
Ini Fitur Unggulan dan Rahasia MB WhatsApp, Ada Download Status
Jonatan dan Rolly-Daniel Juara Indonesia Master, Presiden: Selamat
Jaksa Sebut Pengacara Putri Tak Punya Bukti Motif Pelecehan Seksual
Tujuh Orang jadi Tersangka Kasus Pelemparan Bus Persis Solo
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Rans Skor Akhir 3-1
BRI Journalist Bootcamp 2023: Mewujudkan Kolaborasi hingga Beasiswa ke Jurnalis di Indonesia
Masalah Idling Stop, Nissan Recall 520 Ribu Lebih Unit Mobil
Sukses Transformasi Digital, BRI Pacu Talenta IT dengan Jurus Jitu
Hasil Liga 1 Hari Ini: Persib Bandung Geser Persija di Puncak Klasemen Sementara