Vonis Kuat Ma’ruf Diputuskan di Hari Valentine

- Rabu, 1 Februari 2023 | 00:00 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf (Beritabulukumba.com)
Terdakwa Kuat Ma'ruf (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf bakal dijatuhkan vonis pada Hari Valentine, atau dikenal dengan hari kasih sayang.

Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kuat diagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Kuat dua pekan ke depanatau 14 Februari 2023.

“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Hasil Liga 1 Hari Ini: Persib Bandung Geser Persija di Puncak Klasemen Sementara

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Kuat, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. ***

Baca Juga: Sukses Transformasi Digital, BRI Pacu Talenta IT dengan Jurus Jitu

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X