Jakarta, Beritabulukumba.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. Kasus ini terjadi usai tim berjuluk Laskar Sambernyawa ini melakoni lagi tandang melawan Persita Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Mereka merupakan suporter Persita Tangerang.
"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," jelas AKBP Faisal Febrianto Febrianto dalam konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Jaksa Sebut Pengacara Putri Tak Punya Bukti Motif Pelecehan Seksual
Menurut Faisal, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku tak lama setelah insiden pelemparan. Dua pelaku HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane.
"Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang pelajar ataupun karyawan swasta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Jonatan dan Rolly-Daniel Juara Indonesia Master, Presiden: Selamat
"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Polri Tangkap 12 Pengelola Judi Online
MSA Ditetapkan Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
Gandeng FHCI, BRI Kembali Buka Program Magang Generasi Bertalenta 2023
Banjir dan Longsor di Manado, 5 Korban Jiwa
Jelang Pemilu 2024, Menkeu Minta Investor Tak Khawatir
Polisi Jamin Perlindungan Anak yang Selamat dari Serial Killer Wowon Cs
Ketat, Dirut BRI Sunarso Beberkan Faktor Penentu Industri Perbankan Modern
Ini Fitur Unggulan dan Rahasia MB WhatsApp, Ada Download Status
Jonatan dan Rolly-Daniel Juara Indonesia Master, Presiden: Selamat
Jaksa Sebut Pengacara Putri Tak Punya Bukti Motif Pelecehan Seksual