Jakarta, Beritabulukumba.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi selama persidangan dianggap memaksakan motif pelecehan seksual dan terkesan berusaha melimpahkan kesalahan dari Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi (nota pembelaan terdakwa atas tuntutan) Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Jonatan dan Rolly-Daniel Juara Indonesia Master, Presiden: Selamat
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.
Dikatakan jaksa, pihak terdakwa Putri Candrawathi semestinya mempersiapkan bukti-bukti yang valid di persidangan soal peristiwa pelecehan atau pemerkosaan jika memang menghendaki hal tersebut menjadi motif dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata jaksa.
Baca Juga: Ini Fitur Unggulan dan Rahasia MB WhatsApp, Ada Download Status
Lebih lanjut, jaksa menyebut Putri Candrawathi tidak berkata jujur saat persidangan dan ketidakjujuran Putri didukung oleh tim penasihat hukumnya yang terkesan melimpahkan kesalahan ke Brigadir J.
Sehingga, ketidakjujuran dari Putri membuat motif perkara dalam kasus tersebut tidak terungkap.
“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar jaksa.
“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak. Karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tandas jaksa. ***
Artikel Terkait
Lagi Hits, Nongkrong di Pantai Merpati Bulukumba
Polri Tangkap 12 Pengelola Judi Online
MSA Ditetapkan Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar
Gandeng FHCI, BRI Kembali Buka Program Magang Generasi Bertalenta 2023
Banjir dan Longsor di Manado, 5 Korban Jiwa
Jelang Pemilu 2024, Menkeu Minta Investor Tak Khawatir
Polisi Jamin Perlindungan Anak yang Selamat dari Serial Killer Wowon Cs
Ketat, Dirut BRI Sunarso Beberkan Faktor Penentu Industri Perbankan Modern
Ini Fitur Unggulan dan Rahasia MB WhatsApp, Ada Download Status
Jonatan dan Rolly-Daniel Juara Indonesia Master, Presiden: Selamat