Jaksa Sebut Pengacara Putri Tak Punya Bukti Motif Pelecehan Seksual

- Senin, 30 Januari 2023 | 16:12 WIB
Putri Candrawathi Ternyata Pernah Belajar Jurnalis (Beritabulukumba.com)
Putri Candrawathi Ternyata Pernah Belajar Jurnalis (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi selama persidangan dianggap memaksakan motif pelecehan seksual dan terkesan berusaha melimpahkan kesalahan dari Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi (nota pembelaan terdakwa atas tuntutan) Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Jonatan dan Rolly-Daniel Juara Indonesia Master, Presiden: Selamat

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.

Dikatakan jaksa, pihak terdakwa Putri Candrawathi semestinya mempersiapkan bukti-bukti yang valid di persidangan soal peristiwa pelecehan atau pemerkosaan jika memang menghendaki hal tersebut menjadi motif dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata jaksa.

Baca Juga: Ini Fitur Unggulan dan Rahasia MB WhatsApp, Ada Download Status

Lebih lanjut, jaksa menyebut Putri Candrawathi tidak berkata jujur saat persidangan dan ketidakjujuran Putri didukung oleh tim penasihat hukumnya yang terkesan melimpahkan kesalahan ke Brigadir J.

Sehingga, ketidakjujuran dari Putri membuat motif perkara dalam kasus tersebut tidak terungkap.

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar jaksa.

“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak. Karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tandas jaksa. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X