Syarat Bikin SIM C1 Minimal Punya SIM C Setahun

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:15 WIB
Peraturan SIM untuk kendaraan Roda 2. (Foto : PMJ/Gtg). (Beritabulukumba.com)
Peraturan SIM untuk kendaraan Roda 2. (Foto : PMJ/Gtg). (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Adapun persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan dan ESG

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.

Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

Baca Juga: Polisi Identifikasi 11 TKW yang Jadi Korban Penipuan Wowon Cs

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X