Jakarta, Beritabulukumba.com - Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.
Adapun persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun.
"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan dan ESG
"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.
Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.
Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
Baca Juga: Polisi Identifikasi 11 TKW yang Jadi Korban Penipuan Wowon Cs
"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Cabup Darmawangsyah Muin Bantu 500 Sunat Modern di Gowa
Polisi Bongkar Open BO Big Pertamax di Semprot.com
Ferdy Sambo Akan Bacakan Pembelaan
Putri Candrawathi Kaget Disebut Dalang Kasus Brigadir J
Shayne Pattynama Resmi Jadi WNI
Dua Tersangka Net89 Resmi jadi DPO
Didukung BRI, Anyaman Pandan di Serdang Bedagai Ini Tembus Pasar Ekspor
Seorang TKW Target Serial Killer Bekasi-Cianjur
Polisi Identifikasi 11 TKW yang Jadi Korban Penipuan Wowon Cs
BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan dan ESG