Jakarta, Beritabulukumba.com - Terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023).
Persidangan terdakwa Ferdy Sambo diagendakan membacakan pembelaan atas tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau pleidoi.
Dalam persidangan sebelumnya pada hari Selasa (17/1/2023), kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan mengajukan dua pembelaan, yakni secara pribadi dan juga dari Penasihat hukum (PH)
Baca Juga: Polisi Bongkar Open BO Big Pertamax di Semprot.com
“Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun Pleidoi dari penasihat hukum,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/1/2023).
“Kami berikan waktu satu minggu kepada PH sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karna pada saat yang sama, kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada PH,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir dan duka yang ditimbulkan kepada keluarga Brigadir J, serta dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di Pengadilan.
Baca Juga: Cabup Darmawangsyah Muin Bantu 500 Sunat Modern di Gowa
Selain itu, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga dianggap mencoreng nama institusi Polri di masyarakat dan dunia internasional, serta perbuatannya yang menyeret anggota Polri lain
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Ngeri, 9 Orang Jadi Korban Pembunuhan Serial Killer
Kejagung Sebut Bharada E Seharusnya Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Polisi yang Acungkan Jari Tengah Diperiksa
Jangan Diabaikan, Lima Makanan Ini Ternyata Buruk Bagi Kesehatan
Polisi Dalami Kasus Halimah Istri Wowon Dibunuh Duloh Pada 2016
Tahun Baru Imlek, Jokowi: Gong Xi Fa Cai
Menag Ucapkan Hari Raya Imlek
Pria Asia diduga Pelaku Penembakan di Festival Imlek California AS
Cabup Darmawangsyah Muin Bantu 500 Sunat Modern di Gowa
Polisi Bongkar Open BO Big Pertamax di Semprot.com