Jakarta, Beritabulukumba.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Ngeri, 9 Orang Jadi Korban Pembunuhan Serial Killer
Lebih lanjut Fadil mengatakan tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.
Menurut Fadil, eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.
Baca Juga: Long Weekend Hari Raya Imlek Jatuh 22-23 Januari 2023
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Keracunan Sekeluarga di Bekasi Pembunuhan dengan Pestisida
PPATK Pantau Aliran Dana Ilegal yang Danai Parpol Peserta Pemilu 2024
Waduh, Suami Sendiri Terlibat Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi
Bahaya! Tanda Ini Jarang Disadari Pria Tentang Gejala Kanker Prostat
Liverpool vs Chelase Bentrok di Premier League Malam Ini
Polda Jabar Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur: Dana TKW Rp1 M Ditelusuri
Hasil Liga 1: Tertinggal 0-2, PSM Samakan Skor Akhir 2-2 Bali United
Long Weekend Hari Raya Imlek Jatuh 22-23 Januari 2023
Ngeri, 9 Orang Jadi Korban Pembunuhan Serial Killer