Jakarta, Beritabulukumba.com - Polisi memastikan bahwa kasus keluarga yang ditemukan keracunan di Bekasi, di mana 3 orang meninggal dunia, merupakan tindak pidana pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.
“Pelaku adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Keracunan Sekeluarga di Bekasi Pembunuhan dengan Pestisida
Bahkan, satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan suami dari korban dari keluarga yang diracun.
“Salah satu pelaku ini, Wowon, adalah suami dari korban,” ucap Fadil. ***
Artikel Terkait
Kebakaran di Kampung Ceper Bekasi, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal
Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga
Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta
Hari Ini Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi Dibacakan
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua
Mutilasi Angela Demi Harta
Viral Video Ferry Irawan Menangis Tanpa Air Mata
Uang Korban Mutilasi Digunakan Pelaku untuk Trading
Keracunan Sekeluarga di Bekasi Pembunuhan dengan Pestisida
PPATK Pantau Aliran Dana Ilegal yang Danai Parpol Peserta Pemilu 2024