Jakarta, Beritabulukumba.com - Polisi membuka fakta yang memastikan bahwa kasus keluarga yang ditemukan keracunan di Bekasi merupakan tindak pidana kejahatan berupa pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa kasus yang mengakibatkan tiga dari 5 anggota keluarga meninggal dunia tersebut bukan karena keracunan.
“Bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Uang Korban Mutilasi Digunakan Pelaku untuk Trading
Tiga orang yang sebelumnya diamankan polisi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara meracuni korbannya menggunakan racun pestisida.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga orang itu saat ini masih diperiksa. Dia menilai kasus keracunan sekeluarga itu merupakan peristiwa tindak pidana.
Baca Juga: Viral Video Ferry Irawan Menangis Tanpa Air Mata
"Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023). ***
Artikel Terkait
MU Siap Boyong Quadruple
Thailand Juara AFF Cup 2022
Kebakaran di Kampung Ceper Bekasi, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal
Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga
Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta
Hari Ini Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi Dibacakan
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua
Mutilasi Angela Demi Harta
Viral Video Ferry Irawan Menangis Tanpa Air Mata
Uang Korban Mutilasi Digunakan Pelaku untuk Trading