Jakarta, Beritabulukumba.com - Polisi mendapatkan fakta baru terkait motif kematian perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di sebuah kos-kosan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka M. Ecky Listiantho (34) memiliki niat untuk menguasai harta Angela.
“Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua
Harta milik korban Angela yang ingin dikuasai tersangka Ecky yakni berupa apartemen serta menguras saldo dari ATM milik Angela.
“Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal. Serta menguras ATM milik korban,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut, Hengki juga menyebutkam bahwa tersangka Ecky menggadaikan sertifikat rumah dari Angela.
Baca Juga: Hari Ini Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi Dibacakan
“Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir
Jaksa Ungkap Hal Meringankan dari Tuntutan Ricky Rizal
Gaji itu Rezeki, Tapi Rezeki Bukan hanya Gajimu
MU Siap Boyong Quadruple
Thailand Juara AFF Cup 2022
Kebakaran di Kampung Ceper Bekasi, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal
Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga
Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta
Hari Ini Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi Dibacakan
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua