Jakarta, Beritabulukumba.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merasa kecewa dengan tuntutan pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal.
“Keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat,” ujar Martin dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Hari Ini Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi Dibacakan
Namun, Martin menambahkan bahwa dirinya sependapat dengan pembacaan tuntutan oleh JPU yang menyimpulkan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“Kami sependapat dengan Pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Ferdy sambo yang menyimpulkan Terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana pembunuhan berencana dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandasnya. ***
Baca Juga: Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta
Artikel Terkait
Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir
Presiden Jokowi Minta Menteri Kompak Tekan Inflasi
Jaksa Ungkap Hal Meringankan dari Tuntutan Ricky Rizal
Gaji itu Rezeki, Tapi Rezeki Bukan hanya Gajimu
MU Siap Boyong Quadruple
Thailand Juara AFF Cup 2022
Kebakaran di Kampung Ceper Bekasi, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal
Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga
Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta
Hari Ini Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi Dibacakan