Jakarta, Beritabulukumba.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (18/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023) dikutip dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan. ***
Artikel Terkait
Narkoba, Aktor Revaldo Rehab di Lido Sukabumi
Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir
Presiden Jokowi Minta Menteri Kompak Tekan Inflasi
Jaksa Ungkap Hal Meringankan dari Tuntutan Ricky Rizal
Gaji itu Rezeki, Tapi Rezeki Bukan hanya Gajimu
MU Siap Boyong Quadruple
Thailand Juara AFF Cup 2022
Kebakaran di Kampung Ceper Bekasi, Ibu dan 2 Anaknya Meninggal
Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Keracunan Sekeluarga
Penipuan Giveaway Catut Baim Wong, Korban Rugi Rp140 Juta