Jaksa Ungkap Hal Meringankan dari Tuntutan Ricky Rizal

- Selasa, 17 Januari 2023 | 01:24 WIB
Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) (Beritabulukumba.com)
Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Salah satu hal yang dipertimbangkan oleh jaksa yakni hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Dikatakan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Ricky yakni usia terdakwa yang masih muda dan masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir

“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut jaksa juga mengungkapkan, Ricky merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah. Selain itu, dia memiliki anak kecil dalam usia yang perlu bimbingan sosok ayah.

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ucap jaksa. ***

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menteri Kompak Tekan Inflasi

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPO Kasus Penipuan Natalia Rusli Serahkan Diri

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:50 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X