Jakarta, Beritabulukumba.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Salah satu hal yang dipertimbangkan oleh jaksa yakni hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.
Dikatakan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Ricky yakni usia terdakwa yang masih muda dan masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir
“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut jaksa juga mengungkapkan, Ricky merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah. Selain itu, dia memiliki anak kecil dalam usia yang perlu bimbingan sosok ayah.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ucap jaksa. ***
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menteri Kompak Tekan Inflasi
Artikel Terkait
Hasil Liga 1: PSM vs PSS Sleman Skor Akhir 4-0
Perifer Lanjutkan Program Sunat Modern 1000 Anak Tahun Ini
Liga 1: Persija vs Bali United Dijaga Ketat Aparat
Keren! Polrestro Jaktim Gelar Family Gathering Guna Mempererat Silaturahmi
Kunci Hidup Bahagia, Jalin Silaturahmi dengan Orang Lain
Breaking News, BMKG: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang di Aceh Singkil
Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Selasa 17 Januari 2023
Narkoba, Aktor Revaldo Rehab di Lido Sukabumi
Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir
Presiden Jokowi Minta Menteri Kompak Tekan Inflasi