Jaksa Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Kasus Brigadir

- Senin, 16 Januari 2023 | 17:40 WIB
BERSALAH - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma' ruf seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  (KLIKTIMES.COM/SIRHAN)
BERSALAH - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma' ruf seusai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (KLIKTIMES.COM/SIRHAN)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada unsur pelecehan seksual yang disebut menjadi dasar dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.

Namun, JPU meyakini adanya unsur perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat di Rumah Magelang.

Keyakinan dari JPU sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani ketika hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli, dimana keterangan dari Reni saat itu meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain.

Baca Juga: Narkoba, Aktor Revaldo Rehab di Lido Sukabumi

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Salah satu keterangan yang dimaksud yakni keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang mengatakan saat di persidangan lalu bahwa hasil poligraf dari Putri terindikasi berbohong.

“Saksi Putri Camdrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” kata Jaksa.

Baca Juga: Kunci Hidup Bahagia, Jalin Silaturahmi dengan Orang Lain

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa kesaksian dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, di mana didukung dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.

“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah jaksa.

Selain itu, keyakinan Jaksa diperkuat dengan pengakuan Putri yang tidak membersihkan badan atau ganti pakaian setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual, padahal saat itu ada Susi yang dapat membantunya.

Diakui Putri juga saat itu dirinya tidak memeriksa ke dokter setelah diduga dilecehkan. Padahal Putri mempunyai latar belakang sebagai dokter. Dikatakan jaksa, Putri malah inisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10-15 menit setelah dugaan pelecehan tersebut.

“Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’,” sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” ucap Jaksa. ***

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X