Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:55 WIB
Artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar) (Beritabulukumba.com)
Artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Rencananya, aktor berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023) dikutip dari PMJNEWS.

Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo. Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Hidangan Khas Tahun Baru Imlek di Indonesia

Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X