Jakarta, Beritabulukumba.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Rencananya, aktor berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023) dikutip dari PMJNEWS.
Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo. Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Hidangan Khas Tahun Baru Imlek di Indonesia
Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Hotman Ungkap Venna Melinda Segera Gugat Cerai Suami
KPK Siap Usut Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe
KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Jadi Tersangka
Jemaah Haji Pertama Berangkat AKhir Mei 2023
Dahsyat! Buah Tomat Tak Hanya untuk Kesehatan Mata, Ini Lima Manfaat Lainnya
Ayo Semangat, Terapkan Lima Tips Sehat Ini Setelah Bangun Tidur
Jakarta Siapkan Hunian Layak Warga Terdampak Normalisasi
Menag Pastikan Kuota Haji Indonesia akan Normal
Hidangan Khas Tahun Baru Imlek di Indonesia
Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor