Kombes Yulius Bambang Karyanto Resmi Tersangka

- Rabu, 11 Januari 2023 | 14:20 WIB
Kombes YBK.(Dok/Ist)
Kombes YBK.(Dok/Ist)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Adapun penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ternyata Pernah Belajar Jurnalis

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.

Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu.

Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Baca Juga: Breaking News, Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Enggano Bengkulu

Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X