Kata Ahli Hasil Tes Poligraf Bisa Sah Jadi Bukti di Persidangan

- Rabu, 4 Januari 2023 | 19:01 WIB
Viral Video Ketua Hakim Ngomongin Ferdy Sambo Bareng Cewek Cantik, Suami Putri Candrawathi Bakal Dihukum Mati. (Ist)
Viral Video Ketua Hakim Ngomongin Ferdy Sambo Bareng Cewek Cantik, Suami Putri Candrawathi Bakal Dihukum Mati. (Ist)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Ahli hukum pidana, Solahudin, hadir dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal sebagai saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (4/1/2023).

Dalam persidangan, Solahudin menilai bahwa hasil dari tes poligraf bisa menjadi alat bukti yang sah. Namun hal tersebut masih perlu penilaian majelis hakim.

Hal tersebut dikatakan Solahudin ketika dirinya ditanya oleh penasihat hukum (PH) terdakwa Ricky perihal penggunaan hasil tes poligraf bisa menjadi bukti yang sah di persidangan.

Baca Juga: Pelatih Vietnam Park Hang-seo Akui Timnas Indonesia Tangguh

“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuan dalam hal ini. Itu kan perkembangan teknologi,” ujar Solahudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

“Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah. Itu yang akan dinilai oleh hakim,” ucap Solahudin.

Solahudin menuturkan, hasil tes poligraf memenuhi syarat dan validitas karena dalam persidangan keterangan dari ahli turut disumpah.

Baca Juga: Fast Boat Kebo Iwa Express Terbalik di Perairan Bali

“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” katanya.

“Dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti,” jelasnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X