Jakarta, Beritabulukumba.com - Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo dituntut satu tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Tiga Game Kripto untuk Menghasilkan Uang, Ayo Mainkan?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.
Dalam persidangan tersesbut, Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.
Baca Juga: Terbukti, Cara Mudah Menghasilkan Uang Melalui Aplikasi Android
Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. "Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Live Streaming Semifinal: Argentina vs Kroasia
Hasil Pildun Tadi Malam: Argentina vs Kroasia Skor Akhir 3-0
Berikut Fitur-Fitur Unggulan di GB WhatsApp Terbaru 2022
Polisi Tangkap Buronan Interpol, Cyril Stiak dan Stefan Durina di Bali
Pelamar JM Store Bulukumba Membludak, Owner: Tidak Sangka
Tekuk Maroko 2-0, Prancis Bersua Argentina di Final Piala Dunia 2022
Viral Wartawan jadi Kapolsek, Ini Penjelasan TVRI Blora
Terbukti, Cara Mudah Menghasilkan Uang Melalui Aplikasi Android
Menko Polhukam Tegaskan KUHP Baru Tidak Kriminalisasi LGBT
Tiga Game Kripto untuk Menghasilkan Uang, Ayo Mainkan?