Menko Polhukam Tegaskan KUHP Baru Tidak Kriminalisasi LGBT

- Kamis, 15 Desember 2022 | 22:23 WIB
Menko Polhukam Tegaskan KUHP Baru Tidak Kriminalisasi LGBT (Beritabulukumba.com)
Menko Polhukam Tegaskan KUHP Baru Tidak Kriminalisasi LGBT (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).

Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.

"Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT," terang Mahfud di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Terbukti, Cara Mudah Menghasilkan Uang Melalui Aplikasi Android

Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

"Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," tuturnya.

Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.

Baca Juga: Viral Wartawan jadi Kapolsek, Ini Penjelasan TVRI Blora

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," tuturnya. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X