Jakarta, Beritabulukumba.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.
"Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT," terang Mahfud di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Terbukti, Cara Mudah Menghasilkan Uang Melalui Aplikasi Android
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru. Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
"Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut," tuturnya.
Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
Baca Juga: Viral Wartawan jadi Kapolsek, Ini Penjelasan TVRI Blora
"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Viral! Prediksi Skor 2-1 Argentina vs Kroasia
Kemendes dan Tim Smart Village Kunjungi Bulukumba
Live Streaming Semifinal: Argentina vs Kroasia
Hasil Pildun Tadi Malam: Argentina vs Kroasia Skor Akhir 3-0
Berikut Fitur-Fitur Unggulan di GB WhatsApp Terbaru 2022
Polisi Tangkap Buronan Interpol, Cyril Stiak dan Stefan Durina di Bali
Pelamar JM Store Bulukumba Membludak, Owner: Tidak Sangka
Tekuk Maroko 2-0, Prancis Bersua Argentina di Final Piala Dunia 2022
Viral Wartawan jadi Kapolsek, Ini Penjelasan TVRI Blora
Terbukti, Cara Mudah Menghasilkan Uang Melalui Aplikasi Android