Jakarta, Beritabulukumba.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Kotoran Telinga Pengaruhi Tingkat Stres
Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas.
Baca Juga: Korban Jiwa Gempa Cianjur Mencapai 334 Orang
Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika. ***
Artikel Terkait
Bareskrim Gelar Perkara Ismail Bolong
Rekomendasi Nama FF Keren Cowok Cewek Terlengkap dan Terbaru 2022, No Pasaran
Tools WhatsApp Mod iOS Yang Terbaik Pada Tahun 2022
Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur
Live Streaming Korsel vs Portugal, Ronaldo Starter
Tekuk Portugal 2-1, Korsel Lolos Babak 16 Besar
Grand Final D'Academy 5: Sri Devi Prabumulih vs Eby Bima
Viral, Video Vanilla vs Mango di Facebook
Korban Jiwa Gempa Cianjur Mencapai 334 Orang
Kotoran Telinga Pengaruhi Tingkat Stres