Jakarta, Beritabulukumba.com - Seorang oknum perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota Paspampres berpangkat mayor tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis (1/12/2022) dikutip dari PMJNEWS.
Baca Juga: Kumpulan WA Mod dengan Fitur Lengkap , Silahkan Dapatkan di Sini
Pada kesempatan yang sama, Andika meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Baca Juga: 172 Obat Sirup dapat Izin Terbaru BPOM
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Selamat, Kota Tangerang Juara Umum Porprov Banten 2022
Fakta Baru Kematian 1 Keluarga di Kalideres, Ada Aktivitas Ritual
Polwan Polda Metro Jaya Ikut Turun di Gempa Cianjur
Indra Chaerunnisa, 5 Tahun Berbagi Ilmu untuk Anak Kurang Mampu
Cuaca Buruk, Tembok Roboh Timpa 4 Mobil di Bintaro
Kata Presiden, Pemilu 2024 Menentukan Masa Depan Bangsa
172 Obat Sirup dapat Izin Terbaru BPOM
Download FM WhatsApp Apk Mod Versi Terbaru Paling Bagus
Cara Dokkes Polri Ikut Aksi Sosial di Posko Pengungsian Gempa
Kumpulan WA Mod dengan Fitur Lengkap , Silahkan Dapatkan di Sini