Kena Covid-19, Putri Sambo Sidang Virtual

- Selasa, 22 November 2022 | 13:03 WIB
Kena Covid-19, Putri Sambo Sidang Virtual (Beritabulukumba.com)
Kena Covid-19, Putri Sambo Sidang Virtual (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Allahu Akbar,! Teriak Saksi Saat Melihat Jenazah Korban Sekeluarga pada Mei Lalu

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring.

Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel.

Baca Juga: Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Jadi 162 Orang

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.

“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X