Jakarta, Beritabulukumba.com - Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.
“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Allahu Akbar,! Teriak Saksi Saat Melihat Jenazah Korban Sekeluarga pada Mei Lalu
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring.
Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel.
Baca Juga: Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Jadi 162 Orang
“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.
“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. ***
Artikel Terkait
Jungkook BTS Rilis Video Theme Song, FIFA World Cup 2022 Official Soundtrack
Diduga Rendahkan Ibu Negara, Polisi Telusuri Pemilik Akun Twitter KoprofilJati
Jadwal Live Streaming Piala Dunia, Qatar vs Ecuador dan Iran vs Inggris
Feat Ali Abdulqodir, Nissa Sabyan Rilis Lagu Sholawat 'Ya Habibana Ali'
Juara ARRC 22600, Andi Gilang Buktikan Kelas Dunia
Gempa Guncang Cianjur, Sejumlah Korban Terkapar Butuh Pertolongan
Update BPBD Cianjur: 2 Korban Tewas Akibat Gempa M5,6
Update Korban Gempa Cianjur Hari Ini, 62 Tewas 5.389 Memgungsi
Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Jadi 162 Orang
Allahu Akbar,! Teriak Saksi Saat Melihat Jenazah Korban Sekeluarga pada Mei Lalu