Dea OnlyFans Vonis 10 Bulan Penjara

- Sabtu, 19 November 2022 | 05:30 WIB
Dea OnlyFans Vonis 10 Bulan Penjara (Beritabulukumba.com)
Dea OnlyFans Vonis 10 Bulan Penjara (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Kecaman dan Desakan Tindak Tegas Suami Aniaya Istri di Tangsel

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

Baca Juga: Drama Urip Saputra Mati Suri Diduga karena Dikejar Utang

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu.

Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Daftar Jamaah Haji 2023 yang Berhak Pelunasan

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:41 WIB

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X