Jakarta, Beritabulukumba.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.
Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Kecaman dan Desakan Tindak Tegas Suami Aniaya Istri di Tangsel
Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.
Baca Juga: Drama Urip Saputra Mati Suri Diduga karena Dikejar Utang
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu.
Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil. ***
Artikel Terkait
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Klasemen Update Porprov Jabar 2022, Kabupaten Bekasi Tembus 114 Medali Emas
Pertama di Porprov, Tim Medis Diganjar Kartu Kuning karena Ini
Bukan Pelecehan, Kapolsek Pinang dan Wanita RD Atas Dasar Suka Sama Suka
Drama Urip Saputra Mati Suri Diduga karena Dikejar Utang
Kota Bekasi Sabet Medali Emas Sepakbola Porprov Jabar 2022
Klasemen Perolehan Medali Porprov Jabar Hari Ini 18 November 2022
Studi WHO: Anak Muda Berisiko Tuli Akibat Headphone
Kecaman dan Desakan Tindak Tegas Suami Aniaya Istri di Tangsel
Klasemen Akhir Porprov Jabar 2022: Kabupaten Bekasi Kunci Juara Umum