Tangsel, Beritabulukumba.com - Kecaman dan desakan untuk menindak tegas suami yang tega menganiaya istri di Tangerang Selatan terus menggema.
Kali ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pemberian sanksi tegas kepada suami berinisial T yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya berinisial K di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
"Kementerian PPPA akan mengawal kasus (KDRT) ini," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang dikutip beritabulukumba.com dari PMJNEWS, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Studi WHO: Anak Muda Berisiko Tuli Akibat Headphone
Bintang menyesalkan kembali terjadinya tindak kekerasan fisik terhadap perempuan.
Apalagi peristiwa pemukulan tersebut dilakukan di depan anaknya, hal itu tentu akan berdampak negatif.
"Apapun alasannya, tidak dibenarkan suatu permasalahan diselesaikan dengan cara kekerasan. Selain itu, anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya. Itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikis anak," tuturnya.
Baca Juga: Klasemen Perolehan Medali Porprov Jabar Hari Ini 18 November 2022
Menurut dia, KDRT sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT.
Menteri PPPA mengapresiasi peran Polsek Cisauk yang merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial. Polisi telah mengamankan pelaku T.
Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kemen PPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anaknya, yaitu E (16) dan E (8).
Hasil asesmen awal, meskipun kedua anak korban sudah merasa lebih tenang, namun kedua anaknya masih trauma.
"Saat ini, kedua anak korban tidak masuk sekolah karena masih merasa tertekan pasca-menyaksikan kekerasan yang dialami ibunya dan ketakutan ketika melihat seseorang yang mirip ayahnya," jelasnya.
Bintang menambahkan pemulihan trauma korban merupakan prioritas, khususnya anak yang menyaksikan langsung peristiwa kekerasan. ***
Artikel Terkait
Google Indonesia, Inggris dan Thailand Rayakan Hari Angklung Sedunia
Kasus Dugaan Penggelapan Dana ACT, Polri Siap Usut Tuntas
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Klasemen Update Porprov Jabar 2022, Kabupaten Bekasi Tembus 114 Medali Emas
Pertama di Porprov, Tim Medis Diganjar Kartu Kuning karena Ini
Bukan Pelecehan, Kapolsek Pinang dan Wanita RD Atas Dasar Suka Sama Suka
Drama Urip Saputra Mati Suri Diduga karena Dikejar Utang
Kota Bekasi Sabet Medali Emas Sepakbola Porprov Jabar 2022
Klasemen Perolehan Medali Porprov Jabar Hari Ini 18 November 2022
Studi WHO: Anak Muda Berisiko Tuli Akibat Headphone