Bukan Pelecehan, Kapolsek Pinang dan Wanita RD Atas Dasar Suka Sama Suka

- Kamis, 17 November 2022 | 14:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Beritabulukumba.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Beritabulukumba.com)

 

Jakarta, Beritabulukumba.com - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu MT kepada wanita berinisial RD (31) menemui titik terang usai Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Iptu MT telah dimintai keterangan.

Hasilnya, ternyata keduanya antara wanita RD dan Iptu MT mempunyai hubungan atau disebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Iptu MT kerap memberikan sesuatu kepada korban.

Baca Juga: Klasemen Update Porprov Jabar 2022, Kabupaten Bekasi Tembus 114 Medali Emas

"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka. Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).

Namun demikian, diungkapkan Zulpan, apa yang dilakukan Iptu TM tidak dibenarkan. Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada Iptu MT berupa pencopotan sebagai Kapolsek Pinang.

Saat ini, statusnya sebagai Panma atau perwira pertama Yanma Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami terkait pelaporan yang dibuat oleh korban.

Zulpan mengatakan, Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X