Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar.
Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. ***
Artikel Terkait
Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Capai 114 Orang dan Total Kerugian Rp83 Miliar Lebih
Polri: Barang Bukti Capai Rp67 Miliar, Ini Total Aset Indra Kenz yang Disita
Indra Kenz Tegaskan Dirinya Masih Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim Polri
Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polri Sita Seluruh Asset Milik Indra Kenz Dugaan Hasil Penipuan Investasi
Kasus Binomo, Indra Kenz Jalani Sidang 12 Agustus
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Sidang Perdana Hari Ini
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Sebar Hoax Rugikan Konsumen, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Fakarich Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Binomo