Jakarta, Beritabulukumba.com - Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin (14/11/2022) dikutip Beritabulukumba.com dari PMJNEWS.
Baca Juga: Klasemen Porprov Jabar 2022: Kabupaten Bekasi Kokoh 75 Medali Emas
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.
Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim menegaskan.
Baca Juga: Robot Trading Net89: Taqy Malik Bersaksi Baru Kenal Reza Paten
Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar.
Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. ***
Artikel Terkait
Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Capai 114 Orang dan Total Kerugian Rp83 Miliar Lebih
Polri: Barang Bukti Capai Rp67 Miliar, Ini Total Aset Indra Kenz yang Disita
Indra Kenz Tegaskan Dirinya Masih Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim Polri
Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polri Sita Seluruh Asset Milik Indra Kenz Dugaan Hasil Penipuan Investasi
Kasus Binomo, Indra Kenz Jalani Sidang 12 Agustus
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Sidang Perdana Hari Ini
Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Sebar Hoax Rugikan Konsumen, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Fakarich Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Binomo