PPKM Level 1, Pemprov DKI Jakarta Batasi Penonton Konser 70 Persen

- Senin, 14 November 2022 | 10:34 WIB
Konser dengan ribuan penonton. (Foto: Tzido/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Konser dengan ribuan penonton. (Foto: Tzido/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Terima Estafet Ketua ASEAN 2023 dari Kamboja

Serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

"Keputusan ini untuk menjadi acuan kita kesemua," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X