Jakarta, Beritabulukumba.com - Kebijakan yang dibuat oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kini membatasi jumlah penonton konser maksimal 70 persen dari kapasitas penonton.
Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.
Hal itu tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Instagram Icha Ceeby Wanita Kebaya Merah Hilang
Dalam SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata meminta penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung, mengingat Jakarta masih PPKM Level 1.
Lebih lanjut Andhika menjelaskan bahwa penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: BRI Menerapkan ESG Melalui Role Modeling Berkelanjutan
Selain itu, lanjut Andhika, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
"Baru diperbolehkan mengadakan konser," jelas Andhika.
Baca Juga: Terapkan Lima Tips Ini Agar Fungsi Otak Sehat Seiring Bertambah Usia
Andhika juga menekankan agar penyelenggara memperhatikan pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, layout tempat event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining," tuturnya.
Artikel Terkait
Terapkan Lima Tips Ini Agar Fungsi Otak Sehat Seiring Bertambah Usia
Instagram Icha Ceeby Wanita Kebaya Merah Hilang
Dewan Pers dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Kemerdekaan Pers
Lion Air Merayakan Hari Pahlawan 2022 di Ketinggian 33.000 Kaki
Ini Website Resmi e-VOA Indonesia
Bungkus Bekas Makanan Ditemukan di Rumah Sekeluarga Tewas Kalideres
Presiden Jokowi Resmi Terima Estafet Ketua ASEAN 2023 dari Kamboja