PPKM Level 1, Pemprov DKI Jakarta Batasi Penonton Konser 70 Persen

- Senin, 14 November 2022 | 10:34 WIB
Konser dengan ribuan penonton. (Foto: Tzido/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Konser dengan ribuan penonton. (Foto: Tzido/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Kebijakan yang dibuat oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kini membatasi jumlah penonton konser maksimal 70 persen dari kapasitas penonton.

Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.

Hal itu tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Instagram Icha Ceeby Wanita Kebaya Merah Hilang

Dalam SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata meminta penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung, mengingat Jakarta masih PPKM Level 1.

Lebih lanjut Andhika menjelaskan bahwa penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: BRI Menerapkan ESG Melalui Role Modeling Berkelanjutan

Selain itu, lanjut Andhika, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Baru diperbolehkan mengadakan konser," jelas Andhika.

Baca Juga: Terapkan Lima Tips Ini Agar Fungsi Otak Sehat Seiring Bertambah Usia

Andhika juga menekankan agar penyelenggara memperhatikan pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, layout tempat event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X