Dewan Pers dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Kemerdekaan Pers

- Kamis, 10 November 2022 | 18:49 WIB
Dewan Pers dan Bareskrim Polri menandatangani PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers. (Foto: PMJ News/Dok Dewan Pers) (Beritabulukumba.com)
Dewan Pers dan Bareskrim Polri menandatangani PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers. (Foto: PMJ News/Dok Dewan Pers) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Impor Garam

Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut merupakan pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujar Arif.

Baca Juga: Witan Sulaeman Cetak Gol Indah di 16 Besar Piala Liga Slovakia

Dia menyebut Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media.

Menurut Arif, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

Lanjut Arif, jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujarnya.

Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. ***

 

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7.890 Guru Penggerak Lulus Angkatan Keenam

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:21 WIB
X