Jakarta, Beritabulukumba.com - Hari ini Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. Kembali menerangkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1.
Dalam hal ini pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahi Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Saja?
Sedangkan pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.
Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19.
Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89
Kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19. Sehingga seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
Aturan sebelumnya digalakkan kembali dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Tentunya untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster. ***
Artikel Terkait
Cepat Tanggap, Polisi Salurkan Bantuan Bagi Warga Kembangan yang Alami Musibah Banjir
Pembalap Ducati Lenovo, Pecco Bagnaia Jawara MotoGP 2022
D’Academy 5 Top 12 Grup 1: Sridevi Prabumulih Terbaik di Konser Perdana
Sukseskan KTT G20, Presiden Jokowi Terima Peace International Award 2022
Presiden Jokowi Anugerahi Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Saja?
Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89