Breaking News, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1

- Selasa, 8 November 2022 | 08:09 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi) (Beritabulukumba.com)
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Hari ini Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. Kembali menerangkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Dalam hal ini pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahi Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Saja?

Sedangkan pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19.

Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89

Kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19. Sehingga seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

Aturan sebelumnya digalakkan kembali dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Tentunya untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Profil dan Penghargaan Prof Sapardi Djoko Damono

Senin, 20 Maret 2023 | 06:59 WIB

Mario Dandy Berikan Klarifikasi Laporan APA

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:30 WIB

Menag Cek Langsung Fasilitas Jemaah Haji

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:58 WIB

Ini Cara Daftar Mudik Gratis dengan Bus

Minggu, 12 Maret 2023 | 23:44 WIB
X